PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2011
Pasal 48
(1) Penetapan Badan Usaha pengelola dilakukan oleh
pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sesuai dengan kewenangannya dengan berpedoman pada:
- ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah; atau
- ketentuan . . .
- ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2) Dalam hal barang milik negara/daerah berupa KEK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengelolaannya akan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dapat dilakukan dengan mekanisme penyertaan modal negara/daerah kepada suatu Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.
- Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
