PP
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG
Pasal 9
BAB 3 — EVALUASI RANCANGAN PERDA DAN PERDA
Evaluasi rancangan Perda mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan atas:
- rancangan Perda provinsi mengenai pajak dan Retribusi; dan
- rancangan Perda kabupaten/kota mengenai pajak dan Retribusi.
Bagian
SK No 069182 A
PRES IDEN
-7
Bagian Kedua Evaluasi Rancangan Perda Provinsi Mengenai Pajak dan Retribusi
