PP
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG
Pasal 27
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . .
SK No 069195 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perundang-undangan ministrasi Hukum,
anna Djaman
SK No 069196 A
PRES IDEN
