PP
PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Pemerintah dapat melakukan pembayaran penyertaan modal Negara melebihi nilai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) yang diakibatkan oleh selisih kurs, untuk
memenuhi kewajiban Negara Republik Indonesia pada Asian Infrastructure Investment Bank tahun 2015 dan tahun 2016 sebesar USD268,853,200.00 (dua ratus enam puluh delapan juta delapan ratus lima puluh tiga ribu dua ratus dolar Amerika Serikat).
