PP
PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
(1) Nilai penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp3.737.059.480.000,00 (tiga triliun tujuh ratus tiga puluh tujuh miliar lima puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) yang terdiri dari pemenuhan kewajiban tahun 2015 dan tahun 2016.
(2) Penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
