Pasal 37
BAB 10 — KETENTUAN LARANGAN DAN PEMBATASAN
(1) Semua barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak memenuhi
syarat untuk dimasukkan dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, atau dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean atau dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, jika telah diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean, atas permintaan pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan:
- dibatalkan pengeluarannya dari Kawasan Bebas;
- dikeluarkan kembali ke luar Daerah Pabean; atau
- dimusnahkan di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Badan Pengusahaan Kawasan,
www.djpp.depkumham.go.id
23 2012, No.17
kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Barang yang dilarang atau dibatasi untuk:
dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean; atau
dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean atau ke tempat lain dalam Daerah Pabean,
yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan dan
penatausahaan barang-barang yang dilarang dan/atau dibatasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Menteri.
