PP
PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA TATA
Pasal 24
BAB 6 — PEMASUKAN BARANG KE KAWASAN BEBAS DARI KAWASAN BEBAS
(1) Barang asal Kawasan Bebas lainnya dapat dikeluarkan dari Kawasan
Pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
www.djpp.depkumham.go.id
17 2012, No.17
(2) untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas setelah diserahkan
Pemberitahuan Pabean.
(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
diperlukan terhadap barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, dan barang kiriman.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan barang dari Kawasan
Bebas lainnya ke Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya
