PP
PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA TATA
Pasal 14
BAB 4 — PEMASUKAN BARANG KE KAWASAN BEBAS DARI LUAR DAERAH
Pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan/atau pembebasan cukai.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.17 12
