PP
PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA TATA
Pasal 13
BAB 3 — PENGANGKUTAN, PEMBONGKARAN, PEMUATAN,
(1) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat
dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) setelah dipenuhinya Kewajiban Pabean untuk:
- dimasukkan ke Kawasan Bebas;
- diangkut terus atau diangkut lanjut;
- diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean lainnya; atau
- dikeluarkan kembali ke luar Daerah Pabean.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengeluaran barang dari kawasan
pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari Luar Daerah Pabean
