PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Pasal 76
BAB 6 — PEMANTAUAN, EVALUASI, PELAPORAN, DAN PENGAWASAN
Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota atau direksi BUMN, selaku pelaksana kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah, masing-masing harus menyampaikan laporan triwulanan kepada Menteri dan Menteri Perencanaan paling sedikit mengenai:
- pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
- kemajuan fisik kegiatan;
- realisasi penyerapan;
- permasalahan dalam pelaksanaan; dan
- rencana tindak lanjut penyelesaian masalah.
