Pasal 31
BAB 2 — PINJAMAN LUAR NEGERI
(1) Menteri atau pejabat yang diberi kuasa melakukan
perundingan mengenai ketentuan dan persyaratan pinjaman Luar Negeri.
(2) Dalam hal Pinjaman Kegiatan, perundingan dilakukan
dengan:
- Kreditor Multilateral sebelum pengadaan barang/jasa dilaksanakan;
- Kreditor Bilateral sebelum pengadaan barang/jasa dilaksanakan atau setelah kontrak pengadaan barang/jasa;
- Kreditor Swasta Asing secara bersamaan atau setelah kontrak pengadaan barang/jasa; atau
- Lembaga Penjamin Kredit Ekspor setelah kontrak pengadaan barang/jasa.
(3) Pelaksanaan perundingan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan/atau instansi terkait lainnya.
(4) Perundingan dengan calon Pemberi Pinjaman Luar
Negeri dilakukan setelah kriteria kesiapan kegiatan dipenuhi.
(5) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat meminta dokumen
kesiapan perundingan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN.
Paragraf 2 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Paragraf 2 Perjanjian Pinjaman Luar Negeri dan Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri
