PP
TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Pasal 38
BAB 3 — PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Perubahan fungsi kawasan hutan lindung menjadi kawasan hutan konservasi dan/atau kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b wajib memenuhi ketentuan:
- tidak memenuhi kriteria sebagai kawasan hutan lindung sesuai peraturan perundang-undangan dalam hal untuk diubah menjadi hutan produksi;
- memenuhi . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- memenuhi kriteria hutan konservasi atau hutan produksi sesuai peraturan perundang-undangan.
