PP
TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Pasal 37
BAB 3 — PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Perubahan fungsi kawasan hutan konservasi menjadi kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a wajib memenuhi ketentuan:
- tidak memenuhi seluruh kriteria sebagai kawasan hutan konservasi sesuai peraturan perundang-undangan; dan
- memenuhi kriteria hutan lindung atau hutan produksi sesuai peraturan perundang-undangan.
