PP
TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Pasal 34
BAB 3 — PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Perubahan fungsi kawasan hutan menjadi hutan produksi yang dapat dikonversi tidak dapat dilakukan pada provinsi yang luas kawasan hutannya kurang dari 30% (tiga puluh perseratus).
Bagian Kedua . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kedua Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Secara Parsial
Paragraf 1 Umum
