PP
TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Pasal 33
BAB 3 — PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
(1) Perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf b dilakukan untuk memantapkan dan mengoptimalisasikan fungsi kawasan hutan.
(2) Perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan pada hutan dengan fungsi pokok:
- hutan konservasi;
- hutan lindung; dan
- hutan produksi.
(3) Perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan:
- secara parsial; atau
- untuk wilayah provinsi.
