Pasal 31
BAB 2 — PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN
(1) Menteri setelah menerima usulan perubahan peruntukan
kawasan hutan untuk wilayah provinsi dari gubernur, melakukan telaahan teknis.
(2) Berdasarkan hasil telaahan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri membentuk Tim Terpadu.
(3) Keanggotaan dan tugas Tim Terpadu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
(4) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menyampaikan hasil penelitian dan rekomendasi terhadap perubahan peruntukan kawasan hutan kepada Menteri.
(5) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), usulan perubahan peruntukan kawasan hutan berpotensi
menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan, wajib melaksanakan kajian lingkungan hidup strategis.
(6) Menteri menyampaikan hasil penelitian Tim Terpadu kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk mendapatkan persetujuan, baik terhadap sebagian atau keseluruhan kawasan hutan yang diusulkan.
(7) Dalam . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(7) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
menyetujui hasil penelitian Tim Terpadu, Menteri menerbitkan keputusan tentang perubahan peruntukan kawasan hutan wilayah provinsi.
(8) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
menolak hasil penelitian Tim Terpadu, Menteri menerbitkan surat penolakan usulan perubahan peruntukan kawasan hutan wilayah provinsi.
