PP
TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Pasal 30
BAB 2 — PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN
(1) Perubahan peruntukan kawasan hutan untuk wilayah
provinsi dilakukan berdasarkan usulan dari gubernur kepada Menteri.
(2) Usulan perubahan peruntukan kawasan hutan untuk wilayah
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan oleh gubernur dalam revisi rencana tata ruang wilayah provinsi.
(3) Gubernur dalam mengajukan usulan perubahan peruntukan
kawasan hutan wajib melakukan konsultasi teknis dengan Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara konsultasi teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.
Paragraf 2 Tata Cara Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Untuk Wilayah Provinsi
