PP
TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Pasal 25
BAB 2 — PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN
Berdasarkan keputusan Menteri tentang pelepasan kawasan hutan dan dipenuhinya persyaratan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan, instansi yang berwenang di bidang pertanahan menerbitkan sertifikat Hak Atas Tanah.
