PP
TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Pasal 24
BAB 2 — PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN
Berdasarkan berita acara dan peta hasil tata batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), Menteri menerbitkan keputusan pelepasan kawasan hutan yang dimohon.
Pasal 25 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
