PP
PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Menteri Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Menteri Keuangan.