PP
PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
(1) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
disetor ke kas Negara.
(2) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya-biaya sebagaimana diatur dalam perjanjian antara Menteri keuangan dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan
memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang- Undangan yang berlaku.
