PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2003 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 3
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Dengan adanya penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), maka seluruh penyertaan modal Negara dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Asuransi Ekspor INDONESIA meningkat menjadi Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
