PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2003 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kapitalisasi sebagian cadangan umum Perusahaan sampai dengan Tahun 2001. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
