PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang PELAKSANAAN UU 5-1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA
Pasal 40
BAB 5 — PEMANFAATAN
(1) Dalam rangka penyimpanan, perawatan, pengamanan, dan pemanfaatan benda cagar budaya bergerak atau benda cagar budaya tertentu baik yang dimiliki Negara maupun perorangan dapat disimpan dan dirawat di museum. (2) Pengaturan mengenai permuseuman yang meliputi penyimpanan, perawatan, pengamanan, dan pemanfaatan koleksi museum yang berupa benda cagar budaya diatur tersendiri.
BAB VI…
