PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang PELAKSANAAN UU 5-1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA
Pasal 39
BAB 5 — PEMANFAATAN
(1) Pemanfaatan benda cagar budaya dengan cara penggandaan hanya dapat dilakukan atas izin Menteri. (2) Permohonan izin diajukan kepada Menteri dengan disertai persetujuan tertulis dari pemilik benda cagar budaya. (3) Pemegang izin penggandaan benda cagar budaya wajib memberi tanda khusus pada setiap hasil penggandaannya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan dan tata cara penandaan diatur oleh Menteri.
