Pasal 3
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak berlaku lagi : a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1974 tentang Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 18); b. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 1977 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1974 tentang Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 15); c. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 44 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1974 tentang Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 72).
