PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985 tentang GAJI POKOK PIMPINAN LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI...
Pasal 2
Besarnya uang kehormatan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang bukan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Lembaga Tinggi Negara lainnya yang : a. bukan Pegawai Negeri, adalah Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) sebulan. b. berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, adalah Rp. 110.000;- (seratus sepuluh ribu rupiah) sebulan.
