Pasal 7
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Terhitung sejak saat pendirian PERSERO dan pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan XIV sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), maka PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1968 dan semua peraturan pelaksanaannya sepanjang yang mengatur Perusahaan Negara Perkebunan XIV dinyatakan tidak berlaku lagi.
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
(2) Dengan ditetapkannya penyertaan modal Negara untuk pendirian PERSERO berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini, maka PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XIV menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1979 tentang Penyertaan Modal- Negara Republik INDONESIA untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang Produksi Gula dinyatakan tidak berlaku lagi.
