Pasal 6
BAB 5 — PEMBUBARAN
(1) Perusahaan Negara Perkebunan XIV yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1968 dinyatakan bubar pada saat pendirian PERSERO dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan Negara Perkebunan XIV yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada PERSERO. (2) Sebagai likwidatur dalam pelaksanaan pembubaran Perusahaan Perkebunan Negara Perkebunan XIV sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di tunjuk suatu Panitia yang susunan keanggotaannya terdiri dari wakil-wakil Departemen Pertanian, Departemen Keuangan, Perusahaan Negara Perkebunan XIV, Proyek Gula Jatitujuh dan Instansi-instansi lain yang dianggap perlu. (3) Pelaksanaan pembentukan, perincian tugas, masa kerja, pembiayaan dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas Panitia Likwidasi tersebut pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian. (4) Pengesahan atas pertanggungjawaban likwidatur tersebut pada ayat (5) (2) dilakukan oleh Menteri Pertanian berdasarkan atas hasil pemeriksaan Direk,Lorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara, Departemen Keuangan.
