Pasal 3
BAB 3 — MODAL PERSERO
(1) Modal PERSERO terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972 yang merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan. (2) Modal PERSERO yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya seluruhnya merupakan penyertaan Negara Republik INDONESIA sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan dan berasal dari nilai seluruh kekayaan Negara yang tertanam pada Perusahaan Negara Perkebunan XIV pada saat pembubarannya dan nilai seluruh kekayaan Negara yang tertanam pada Proyek Gula Jatitujuh, serta nilai sebagian areal PT. Perkebunan XXX yang terletak di daerah Subang; (3) Penetapan nilai kekayaan tersebut pada ayat (1) sebagaimana akan dipergunakan sebagai penyertaan Negara dalam modal PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian. (4) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO di atur dalam Anggaran Dasarnya. (5) Neraca Pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
