PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1981 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, selanjutnya disebut PERSERO, adalah untuk memajukan dan mengembangkan industri gula serta meningkatkan hasil produksi gula dalam rangka menunjang pembangunan ekonomi nasional.
