PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 5
BAB 2 — DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
(1) Nilai pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut : a. amat baik = 91 -100 b. baik = 76 -90 c. cukup …
c. cukup = 61 -75 d. sedang = 51 -60 e. kurang = 50 ke bawah (2) Pedoman dalam memberikan nilai pelaksanaan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, adalah sebagai tersebut dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
