PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 4
BAB 2 — DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
(1) Hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, dituangkan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan. (2) Dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan unsur-unsur yang dinilai adalah : a. kesetiaan; b. prestasi kerja; c. tanggungjawab; d. ketaatan; e. kejujuran; f. kerjasama; g. prakarsa; dan h. kepemimpinan. (3) Unsur kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf h, hanya dinilai bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a ke atas yang memangku suatu jabatan.
