PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 19
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1952 tentang Daftar Pernyataan Kecakapan Pegawai Negeri (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 201) dan segala peraturan perundang-undangan lainnya yang bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
