PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 18
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang dibuat sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dianggap dibuat berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
