Pasal 3
BAB 2 — MODAL PERSERO
(1). Modal PERSERO berasal dari kekayaan "P.T. ASURANSI BENDASRAYA" dan "P.T. U.I.U." tersebut pada Pasal 2 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH ini, yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil likwidasi masing- masing Perseroan Terbatas tersebut sebagaimana yang akan dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan peleburan usaha serta kegiatan dari badan-badan usaha tersebut dalam PERSERO sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH ini. (2). Modal PERSERO sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 jo. Pasal I PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972. (3) Neraca pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
