Pasal 2
BAB 1 — PENYERTAAN MODAL NEGARA
(1). Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (.PERSERO) tersebut pada Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini, selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PERSERO, adalah untuk menerima segala macam asuransi kerugian begitu pula memberi perantaraan dalam penerimaan segala macam asuransi kerugian. (2). PERSERO merupakan suatu badan hukum yang didirikan dalam rangka pelaksanaan peleburan usaha serta kegiatan dari badan-badan usaha "Perseroan Terbatas Asuransi Bendasraya" atau disingkat "P.T. ASURANSI BENDASRAYA" sebagaimana yang didirikan di Jakarta berdasarkan Akta Notaris Mohamad Ali Nomor 8 tanggal 11 Oktober 1971 dan yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman pada tanggal 31 Januari 1972, Nomor J.A. 5/22/24; dan "Perseroan Terbatas Umum International Underwriters" atau disingkat "P.T. U.I.U." yang didirikan di Jakarta berdasarkan Akta Notaris Soeleman Ardjasasmita Nomor 27 tanggal 21 Nopember 1967 dan diperbaiki dengan naskah Nomor 48 tanggal 27 Desember 1967 yang dibuat dihadapan Notaris itu juga dan yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman pada tanggal 28 Desember 1967 Nomor J.A./5/98/12, dalam satu badan usaha. BAB II …
