PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang PENDAFTARAN TANAH
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM.
- Pendaftaran tanah diselenggarakan desa demi desa atau daerah- daerah yang setingkat dengan itu (selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut : desa).
- Menteri Agraria MENETAPKAN saat mulai diselenggarakannya pendaftaran tanah secara lengkap disesuatu daerah.
