PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang PENDAFTARAN TANAH
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM.
Pendaftaran tanah diselenggarakan oleh Jawatan Pendaftaran Tanah menurut ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan mulai pada tanggal yang ditetapkan oleh Menteri Agraria untuk masing- masing daerah. Pasal 2 ...
