PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1949 tentang PEMBERIAN UANG TUNGGU KEPADA PEGAWAI NEGERI...
Pasal 11
Dengan Mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 10 ayat (1) dan (2), maka uang-tunggu tidak diberikan bilamana pegawai Negeri yang telah diberitahukan terlebih dahulu akan pemberhentiannya dari pekerjaan menolak pekerjaan lain yang diberikan kepadanya.
