Pasal 6
BAB 2 — SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
(1) Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional secara bersama-sama menyampaikan pemutakhiran KEM PPKF, ketersediaan anggaran, rancangan akhir RKP, dan rancangan pagu anggaran kementerian/lembaga pada bulan Juni kepada Presiden melalui menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian bidang perekonomian. (21 Rancangan akhir RKP dan pemutakhiran KEM PPKF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan Urr.rsan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan Menteri kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait lainnya.
(3) Pemerintah Daerah menetapkan RKPD berpedoman
pada RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Rancangan akhir RKP dan pemutakhiran KEM PPKF sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menjadi dasar dalam perumusan pedoman penyusunan APBD.
(5) Pedoman pen5rusunan APBD sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
