PP
HARMONISASI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Pasal 36
BAB 3 — PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
(1) Pembiayaan Utang Daerah digunakan untuk
membiayai Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. (21 Pengelolaan Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi prinsip:
- taat pada ketentuan peraturan perundang- undangan;
- transparan;
- akuntabel;
- efisien dan efektif;
- kehati-hatian; dan
- profesional.
