PP
HARMONISASI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Pasal 24
BAB 2 — SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem
informasi terintegrasi melalui platform digital untuk menghasilkan data dan informasi digital. (21 Sistem informasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terinterkoneksi dengan SIKD dalam rangka mendukung sinergi kebijakan fiskal nasional.
Paragraf 3 Data dan Informasi Digital
