PP
HARMONISASI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Pasal 21
BAB 2 — SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Platform digital sinergi kebijakan fiskal nasional meliputi:
- penyelenggaraan platform digital;
- data dan informasi digital;
- digitalisasi pengelolaan hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah;
- konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah; dan
- penyajian Informasi Keuangan Daerah.
Paragraf 2 Penyelenggaraan Platform Digital
Pasal22
(1) Pemerintah membangun sistem informasi
pembangunan Daerah, pengelolaan Keuangan Daerah, dan informasi lainnya melalui platform digital.
(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terinterkoneksi dengan sistem informasi konsolidasi kebijakan fiskal nasional.
(3) Sistem informasi konsolidasi kebijakan fiskal nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan dalam bentuk SIKD secara nasional dan digitalisasi hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah yang diselenggarakan oleh Menteri.
