PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 61
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 017796 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini derrgan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2O2O
INDONESIA,
trd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
D dan Perundang-undangan,
vanna Djaman
SK No 017197 A
PRESIDEN
