PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 44
BAB 4 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
(1) Dewan Nasional melakukan evaluasi atas pertimbangan
yang disampaikan oleh Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pertimbangan disampaikan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap kelayakan dioperasikannya KEK.
(3) Berdasarkan evaluasi, Dewan Nasional dapat:
- memberikan perpanjangan waktu pembangunan KEK; atau
- menyampaikan usulan pencabutan penetapan KEK kepada Presiden disertai dengan rancangan peraturan pemerintah tentang pencabutan peraturan pemerintah tentang penetapan suatu lokasi sebagai KEK. (41 Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a diberikan untuk jangka waktu paling lama 5
(lima) tahun.
