Pasal 42
BAB 4 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
(1) Dalam jangka waktu paling lama 36 (tiga puluh enam)
bulan sejak KEK ditetapkan, pengusul pembentukan KEK harus menyelesaikan pembangunan KEK sesuai tahapan y^ng ditetapkan untuk dinyatakan siap beroperasi kepada Dewan Nasional melalui Dewan Kawasan.
(2) Kesiapan.
SK No 017786 A
PRESIDEN
(2) Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi kesiapan:
- prasarana dan sarana;
- sumber daya manusia; dan
- perangkatpengendalianadministrasi.
(3) Dewan Nasional melakukan evaluasi terhadap
pelaksanaan pembangunan KEK dan kesiapan operasi KEK sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1). (41 Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
- KEK dinyatakan siap beroperasi; atau
- KEK dinyatakan belum siap beroperasi.
(5) KEK yang dinyatakan siap beroperasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a ditetapkan dengan keputusan Ketua Dewan Nasional.
(6) Dalam hal KEK dinyatakan belum siap beroperasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Dewan Nasional:
- melakukan perubahan luas wilayah atau zona;
- memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun;
- melakukan penggantian badan usaha; dan/atau
- melakukan langkah penyelesaian masalah pembangunan KEK. (71 Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Dewan Kawasan dan pengusul pembentukan KEK untuk ditindaklanjuti.
