Pasal 19
BAB 8 — FAKTUR PAJAK
(1) Faktur Pajak wajib diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak
pada saat penyerahan atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (3), ayat (5), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10).
(2) Ketentuan mengenai kewajiban penerbitan Faktur Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
(3) Faktur . . .
(3) Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak
setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak.
(4) Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.
(5) Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.
