PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK
Pasal 18
BAB 7 — SAAT DAN TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
(1) Pengusaha Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada lebih dari 1 (satu) tempat kegiatan usaha, dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya dapat menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memilih satu tempat atau lebih sebagai tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(2) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib menyelenggarakan administrasi penjualan secara
terpusat pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha.
