PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK
Pasal 14
BAB 5 — PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Dalam hal transaksi atas:
- impor Barang Kena Pajak;
- penyerahan Barang Kena Pajak;
- penyerahan Jasa Kena Pajak;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak berwujud dari luar Daerah Pabean; atau
- pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean,
dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, penghitungan besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak.
